Isu Terbaru tentang Pemutihan Tunjangan Profesi Guru

Tunjangan Profesi Guru (TPG) - Informasi tentang sistem kompensasi bagi guru PAUD, TK, SD, SMP, dan SMA masih menjadi perbincangan hangat para guru.

Hal ini dikarenakan dalam sistem pendidikan nasional yang baru terdapat Panggilan Profesi Guru (TPG) yang menurut Kemendikbud bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan guru.

Isu Terbaru tentang Pemutihan Tunjangan Profesi Guru

Perlu diketahui bahwa tunjangan profesi guru tercantum dalam UU No. 14 Tahun 2005, dimana tunjangan profesi guru hanya diberikan kepada guru yang telah memenuhi syarat.

Di sisi lain, guru yang tidak memenuhi syarat tidak bisa mendapatkan guru dan mendapatkan penghasilan yang layak mereka dapatkan.

Baca Juga : Soal Ulangan Harian Pola Bilangan Kelas 8{alertWarning}

Pada Senin, 13 September 2022, Mendikbud Nadiem Makarim memberikan informasi penting melalui kanal YouTube resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI. Menteri Pendidikan Nadiem Makarim memberikan informasi bahwa saat ini guru yang tidak memiliki sertifikat tidak dapat membayar santunan sesuai UU Guru dan Dosen.

Hingga saat ini, 1,6 juta guru belum tersertifikasi karena menunggu dalam antrean PPG untuk tugas dan prakerja.

Sistem PPG memiliki dua jenis PPG yaitu PPG in-service dan PPG pre-service untuk menandatangani dua PPG yang harus menunggu guru untuk menghadiri PPG.

Sementara itu, direksi PPG meminta In Position juga mengangkat guru baru untuk menggantikan guru yang pensiun.

Dalam konteks ini, Nadiem juga menjelaskan alasan mengapa semua guru yang belum tersertifikasi tidak segera tersertifikasi

Apa itu Social Engineering dan Cara Menghadapinya
Social Engineering adalah Sebuah Teknik untuk Memanipulasi dan Mengarahkan Perilaku Seseorang atau Sekelompok Orang dengan Menggunakan Kekuatan Hipnotik Bahasa, Rasa Rikuh atau ragu serta Preferensi Pribadi Seseorang Terhadap Suatu Isu.
Social Engineering dan Cara Menghadapinya

“Alasannya, UU Guru dan Dosen 2005 memisahkan guru dengan skema ASN lainnya. Makanya UU Guru dan Dosen mengatakan ada kata ganti rugi profesi dan di situ tertulis apa adanya,” kata Nadiem.

Namun guru PAUD, TK, SD, SMP bahkan SMA harus memahami bahwa dalam undang-undang ini proses perolehan emisi dikaitkan dengan proses sertifikasi yaitu PPG In Jabatan dan Prajabatan. “Meski sistem kami memiliki sistem terbatas untuk PPG, tidak lebih dari 60.000 hingga 70.000 proses PPG yang diproses per tahunnya,” kata Nadiem.

1,3 juta guru diketahui telah tersertifikasi dan menerima hibah pengajaran. Nadiem menyebutkan, sejak UU Guru dan Guru terbit, butuh waktu hampir 20 tahun untuk mendapatkan 1,3 juta guru bersertifikat.

Selain itu, kata Nadiem, jika pemerintah mengesahkan RUU Sisdiknas, guru yang memiliki 1,6 juta guru tidak bersertifikat bisa langsung mulai menerima guru.

Sehingga guru yang tidak bersertifikat tidak lagi harus mengantri untuk mengambil PPG.

Selain itu, program PPG hanya untuk guru baru yang nantinya dapat memilih menjadi guru.

Dalam hal ini, pendidik atau guru yang belum bersertifikat tidak perlu bersertifikat dan tidak diwajibkan mengikuti PPG dalam jabatan. Nantinya, jika UU Sisdiknas disahkan, guru yang tidak bersertifikat bisa langsung mendapat remunerasi dan penghasilan yang memadai.

ArRahim

Terlahir untuk mengekspresikan, bukan untuk membuat terkesan

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama