Cara Buka Situs yang di Blokir dengan Mudah

Dikarenakan beberapa alasan, entah itu karena kontennya yang tidak pantas, narkoba atau mengandung unsur sara yang mengundang perpecahan ataupun karena alasan-alasan lainnya, akhirnya Banyak Situs-situs internet yang harus diblokir atau dibatasi penggunaanya oleh kominfo RI. Bahkan situs-situs yang bernuansa dakwah islampun sempat terkena imbasnya. Beberapa situs islam yang sempat terkena blokir oleh kominfo diantaranya adalah Islampos.com, Voa-islam.com, Suaranews.com, Nahimunkar.com, dan Kiblat.net dan lain-lain. Namun untuk saat ini situs tersebut sudah bisa dibuka kembali setelah sudah ada berita bahwa kominfo membuka kembali 5 situs islam tersebut. Silahkan baca sumbernya di https://kominfo.go.id/content/detail/8793/kemenkominfo-buka-5-situs-islam-yang-diblokir/0/sorotan_media.
Nah jika menurut anda situs-situs lain yang diblokir oleh kominfo itu masih perlu untuk dikunjungi atau untuk sekedar memantau perkembangannya, Anda bisa menggunakan Cara Buka Situs yang di Blokir ini dengan Mudah tanpa menggunakan aplikasi yang harus anda install terlebih dahulu. Bagaimana caranya?

Cara Buka Situs yang di Blokir dengan Mudah

Sebetulnya ada banyak cara untuk membuka situs yang terkena blokir oleh kominfo ini, Namun pada kesempatan ini saya akan menjelaskan cara yang menurut saya paling mudah. Syaratnya hanya anda harus terhubung dengan internet. Kenapa? saya rasa anda pun tahu kenapa. Jadi saya tidak perlu menjawabnya.

1. Cara Buka Situs yang di Blokir I

Cara Buka Situs yang di Blokir yang pertama adalah dengan menggunakan jasa free Froxi. Nama situsnya adalah https://www.free-proxy.com/. Silahkan anda buka alamat tersebut, kemudian pilih salah satu server yang tersedia, mulai dari US1, US2 sampai dengan US6 dan EU2. Kemudian masukkan alamat url yang akan anda buka dan Enter. Maka secara otomatis kita akan dibawa kehalaman url yang kita masukkan tadi, hanya saja dalam balutan atau iframe free proxy tadi.
Tapi secara keseluruhan, tampilan itu tidak mengganggu dan merubah tampilan website aslinya. Untuk lebih jelasnya, silahkan perhatikan gambar di bawah ini.

Saya mencontohkan cara di atas dengan mengunjungi url khusus konten dewasa dengan memilih servernya yang US3. yang secara normal, situs itu tidak akan bisa diakses oleh warga indonesia, karena situs yang berbau konten seperti itu diblokir oleh kominfo.

Cara Buka Situs yang di Blokir II

Cara buka situs yang diblokir kominfo yang kedua adalah dengan menggunakan Hotspot Shield. Hotspot Shield ini adalah sebuah extensi yang tersedia di browser chrome. Cara nya silahkan anda buka browser chrome, kemudian pada pojok kanan atas, ada titik 3 silahkan klik dan pilih more tool --> extensions. Lihat gambar untuk lebih jelasnya.
Kemudian Silahkan ketikkan hotspot Shield pada kolom pencarian extensions, tunggu sebentar sampai extensi tersebut selesai diinstal. Setelah itu anda bisa bebas mengunjungi situs manapun yang terkena blokir.

Sebenarnya masih sangat banyak cara yang dapat dilakukan untuk dapat membuka situs yang terblokir oleh kominfo, kedua cara yang saya jelaskan tadi hanyalah salah satu cara saja. Namun yang perlu saya garis bawahi adalah gunakan cara buka situs yang diblokir ini secara bijak. jangan sampai disalahgunakan untuk membuka situs-situs terlarang atau yang dapat merusak diri anda.
ArRahim

Terlahir untuk mengekspresikan, bukan untuk membuat terkesan

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama